Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH
Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH-ilustrasi-KORANLINGGAUPOS.ID
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas Diprediksi Calon Tunggal, Mas Prayit : Perjuangan Lebih Berat
Kemudian sisa 40 persen tersebut akan disubsidi dari nilai manfaat atau hasil investasi," katanya.
Untuk skema 2025 nanti, Amri juga belum mengetahui skemanya seperti apa.
Dengan adanya fatwa MUI terbaru yang dikeluar ini.
Dia mengatakan kalau orientasinya tentu keberlanjutan dana haji, beban jamaah harus lebih besar.
BACA JUGA:Ada ASN Kemenag Terlibat Judi Online, Laporkan ke Nomor WA ini
BACA JUGA:4 Manfaat Pisang Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Mencegah Penyakit Kanker
Apalagi beban jamaah setiap tahun akan terus meningkat.
Karena nilai kurs serta harga avtur, begitu juga beban biaya lain yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.