Mantan Anggota Polisi Muratara Diringkus di Rumah Kosong

Tersangka Yogie Pratama.-Foto : Dok. Sumateraekspres.id-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Yogie Pratama nampaknya tak kapok melanggar hukum.

Pernah disanksi kasus narkoba, pecatan polisi tersebut kembali masuk ke ‘jurang yang sama’. 

Pria usia 36 tahun itu  ditangkap Polisi.

Dia diduga jadi kurir barang haram dengan barang bukti 2 paket sabu berat kotor (bruto) 1,12 gram.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Warga Muara Lakitan Sudah 3 Bulan Jalankan Bisnis Haram

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman sumateraekspres.id, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan Yogie Pratama terakhir dinas sebagai Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Pria yang tinggal di Jl Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini ditangkap Kamis sore 25 Juli 2024.

Ketika diamankan,  tersangka sedang berada di sebuah gedung kosong, Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Saat itu, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Yogie tidak sendiri, dia bersama seorang warga Dusun Baturaja Yuda Mahfuza (29).

BACA JUGA:Bukan Desakan Ekonomi, Oknum Warga Terawas ini Bisnis Haram

BACA JUGA:Sudah Setahun Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Haram

Saat diinterogasi Polisi, Yogie mengaku mendapatkan paket sabu itu dari Yuda, rencananya sabu itu akan diantar oleh Yogi ke pemesan yang sudah jadi langganannya. 

Selain sabu, Polisi juga menyita uang tunai Rp 950.000 serta HP Redmi A2 dan Oppo A5 milik Yogie dan Yuda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan