Pencuri yang Kuras HP dan Isi Dompet Mahasiswa KKN Ditangkap, Polres Musi Rawas Ungkap Pengakuan Pelaku

Tersangka Jingga (19) diamankan TIm Landak Satreskrim Polres Musi Rawas karena diduga bobol Kantor Desa Muara Nilau.-Foto : Dokumen Polres Mura-

BACA JUGA:Pencuri Kambing di BTS Ulu Sempat Kabur ke Jambi, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat

Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku S tidak berada di rumah, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka Jingga dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan