Pencuri yang Kuras HP dan Isi Dompet Mahasiswa KKN Ditangkap, Polres Musi Rawas Ungkap Pengakuan Pelaku
Tersangka Jingga (19) diamankan TIm Landak Satreskrim Polres Musi Rawas karena diduga bobol Kantor Desa Muara Nilau.-Foto : Dokumen Polres Mura-
Rabu 23 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB rombongan KKN perempuan tidur di Kantor Desa tersebut.
Kamis 24 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB Didi terbangun dari tidur hendak ke toilet dan kemudian membuat saudari Saskia terbangun juga dari tidurnya.
Namun Saskia tidur kembali pada pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Oknum Security Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina di Musi Rawas
BACA JUGA:Ini Wajah Para Pelaku Pencurian Mobil yang Meresahkan, Satu Ditembak
Pukul 02.30 WIB kembali Saskia terbangun melihat ada seorang lelaki tidak dikenal dengan muka yang ditutup dengan kain langsung meloncat dari jendela ruangan Kantor Desa.
Sehingga semua teman teman terbangun dari tidur masing masing dan ternyata 5 (lima) HP merek Realme C21, Iphone 11 Pro Max 256, Iphone XR 128, VIVO 16, Samsung A6 dan satu dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp 1.050. 000 beserta KTP dan kartu tanda mahasiswa sudah hilang.
Setelah kejadian itu Ketua KKN yang bernama Andrey Gunawan melaporkan kejadian tersebut ke rumah kades.
Atas kejadian tersebut, kerugian yang ditanggung sekitar Rp 18.500.000 dan akhirnya para mahasiswa melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Musi Rawas dengan LP/ B / 170 / VII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Warga Batu Urip Lubuklinggau ini Terlibat Pencurian di 10 TKP, Kebanyakan di Musi Rawas
BACA JUGA:Pencuri Kambing Tetangga di BTS Ulu Musi Rawas Disidang
Usai menerima laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap mahasiswa yang sedang KKN di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit yakni pelaku Jingga bersama pria inisial S warga yang sama .
Lanjutnya, kemudian dari hasil informasi tersebut Tim Landak berikut anggota unit reskrim Polsek untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Sehingga tersangka Jingga berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti 3 unit HP yakni 1 Realme C21, 1 Iphone XR, dan 1 Iphone 11 Promax kemudian langsung dilakukan introgasi.
Dari hasil introgasi, Jingga mengatakan 3 HP itu hendak dijual pada orang lain.