Warga Batu Urip Lubuklinggau ini Terlibat Pencurian di 10 TKP, Kebanyakan di Musi Rawas

Tersangka Yasin (43) yang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas -Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim  Landak  Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan terduga spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka bernama Yasin (43) ini diringkus di rumahnya, Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urib, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau.

Saat diamankan ia bersama rekannya inisial DA. Namun saat akan ditangkap DA kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka ditahan anggota lantaran diduga mencuri motor dan HP milik Mulyono (51), di rumahnya Dusun IV  Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. 

BACA JUGA:Sekongkol Bobol Bengkel di Musi Rawas

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID,  Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, SH, Jumat 2 Februari 2024 menyampaikan tersangka Yasin merupakan spesialis curat dengan berbagai laporan polisi. Diantaranya, dari sepuluh TKP yang jadi tempat tersangka beraksi, ada enam TKP yang membuat Laporan Polisi (LP).

Pertama,  LP/B-7/I/2024/Sek.Muara Beliti  25 Januari 2024 korban Mulyono, kejadian Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura, kerugian satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dan satu unit HP Merk Vivo Y12 warna glacier blue.

Kedua, LP/B-9/XI/2023/Sek.Tgm, tanggal 29 November 2023 korban Kadi Setiawan kejadian di Dusun III, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura kerugian Sepeda Motor Honda Beat BG-6315-STR dan satu unit HP Merk Infinik.

Ketiga, LP/B-13/XII/2023/Sek.TGM tanggal  10 Desember 2023 korban Setiryadi warga Dusun I Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura, kerugian  Sepeda Motor Supra X125 warna merah putih BG-3559-GAB.

BACA JUGA:Nekat Cari Nafkah dengan Cara Haram, Pria ini Diringkus Polisi Lubuklinggau

Keempat,  LP/B-15 / XII/2023/ Sek.TGM, tanggal 14 Desember 2023, korban Ahmad kejadian di Dusun II Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura kerugian satu unit Sepeda Motor Supra Fit warna hitam silver tahun 2004.

Kelima, LP /B-18 /XII /2023/Sek.TGM tanggal  20 Desember  2023 korban Singset Maryono kejadian di Dusun II Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura kerugian Sepeda Motor Supra warna kuning BG-4600-HI.

Dan keenam LP/B-4/I /2024/Sek.Tgm, tanggal 21 Januari 2024 korban Alfa Koyara kejadian Desa Triwikaton KecamatanTugumulyo Kabupaten Mura kerugian Sepeda Motor Honda Verza.

Dijelaskan Kasat, dalam kejadian di  rumah korban Mulyono Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB tersangka dan rekannya inisial DA beraksi  menjelang pagi, dengan cara melewati pintu belakang yang mana kunci pintu tersebut terbuat dari kayu dan mudah dibuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan