Warga Batu Urip Lubuklinggau ini Terlibat Pencurian di 10 TKP, Kebanyakan di Musi Rawas
Tersangka Yasin (43) yang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas -Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -
BACA JUGA:Demi Ungkap Ladang Ganja di Empat Lawang, Kapolres Jalan Kaki Semalam Suntuk
“Setelah pintu terbuka tersangka masuk ke dalam dan langsung mengambil sepeda motor milik korban beserta kunci kontaknya dan pelaku mengambil satu unit hp milik korban yang diletakkan di atas kulkas,” papar Kasat.
Kemudian tersangka keluar dengan melewati pintu rumah korban. Selanjutnya korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 7 / I / 2024 / SPKT SEK MA BELITI /RES MURA / SUMSEL, tgl 25 Januari 2024. Tersangka berhasil ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urib.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Kena Begal, Guru Minta Disdikbud Evaluasi Penerapan Aplikasi GURUKU
"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru tanpa nopol (alat yang digunakan pelaku), sebilah pisau, satu buah kotak HP merk VIVO typ Y12 S (milik korban), satu buah HP merk VIVO Y12 S warna biru (milik korban) dan sehelai baju kaos lengan panjang warna hitam (baju yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian)," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pidana curat sesuai dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)