Pria Asli Taba Koji Lubuklinggau Tusuk Korban Sampai Pingsan, Kini Terima Ganjaran

SIDANG : Saribini alias Bonot (41) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim Afif Januarsyah Saleh, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Awalnya  Sabtu 17 Februari 2024 korban ditelepon oleh teman bahwa terdakwa telah menjelek-jelekan korban.

Lalu  Minggu  18 Februri  2024 sekira pukul 08.30 WIB korban menelepon terdakwa dan menanyakan perihal terdakwa menjelek-jelekan korban pada orang lain. 

BACA JUGA:Pemuda Kena Tusuk di Rumah Makan Salero Minang Lubuklinggau

BACA JUGA:Tusuk Doyok, Warga Taba Koji Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah itu korban mengajak terdakwa bertemu di depan Toko  Cahaya Cell dekat Simpang Jalan Cereme depan, dengan maksud untuk menanyakan  perihal tersebut.

Sekira pukul 09.00 WIB korban dan terdakwa bertemu di depan Toko Cahaya Cell dan pada saat bertemu, korban belum sempat menanyakan kepada terdakwa. 

Tiba-tiba terdakwa mengeluarkan sebilah senjata jenis pisau dari pinggangnya kemudian menyerang korban  dengan menggunakan senjata tajam kearah tubuh korban  lalu korban berusaha mengelak namun korban terjatuh sehingga saat itu terdakwa langsung menusuk tubuh korban dengan mengunakan sebilah senjata tajam jenis pisau berulang-ulang mengenai tubuh korban.

Pada saat itu ada saksi Doni yang melerai  setelah itu terdakwa menyerang korban  dengan mengunakan sebilah pisau  kearah perut  sehingga saat itu korban langsung memegang perut dikarenakan usus korban keluar  lalu korban langsung pergi ke Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau  untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya korban tidak sadar diri.

BACA JUGA:Tusuk Guru SMK Negeri di Lubuklinggau, Jois Terancam 3 Tahun Bui

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka  sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 002/SHLL/MRD/11/2024 yang ditandatangani oleh dr. Kms  Virhan Dwi Firondy ,adapun hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dilengan kiri atas,ibu jari kiri,dua luka tusuk pada bagian perut disertai eviserasi usus,luka tusuk pada punggung belakang dan luka robek  paha kanan bagian dalam akibat  benda tajam dan mengakibatkan  halangan berat pada korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat  (2) KUHP. (adi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan