Pria Asli Taba Koji Lubuklinggau Tusuk Korban Sampai Pingsan, Kini Terima Ganjaran
SIDANG : Saribini alias Bonot (41) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim Afif Januarsyah Saleh, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Awalnya Sabtu 17 Februari 2024 korban ditelepon oleh teman bahwa terdakwa telah menjelek-jelekan korban.
Lalu Minggu 18 Februri 2024 sekira pukul 08.30 WIB korban menelepon terdakwa dan menanyakan perihal terdakwa menjelek-jelekan korban pada orang lain.
BACA JUGA:Pemuda Kena Tusuk di Rumah Makan Salero Minang Lubuklinggau
BACA JUGA:Tusuk Doyok, Warga Taba Koji Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara
Setelah itu korban mengajak terdakwa bertemu di depan Toko Cahaya Cell dekat Simpang Jalan Cereme depan, dengan maksud untuk menanyakan perihal tersebut.
Sekira pukul 09.00 WIB korban dan terdakwa bertemu di depan Toko Cahaya Cell dan pada saat bertemu, korban belum sempat menanyakan kepada terdakwa.
Tiba-tiba terdakwa mengeluarkan sebilah senjata jenis pisau dari pinggangnya kemudian menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam kearah tubuh korban lalu korban berusaha mengelak namun korban terjatuh sehingga saat itu terdakwa langsung menusuk tubuh korban dengan mengunakan sebilah senjata tajam jenis pisau berulang-ulang mengenai tubuh korban.
Pada saat itu ada saksi Doni yang melerai setelah itu terdakwa menyerang korban dengan mengunakan sebilah pisau kearah perut sehingga saat itu korban langsung memegang perut dikarenakan usus korban keluar lalu korban langsung pergi ke Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya korban tidak sadar diri.
BACA JUGA:Tusuk Guru SMK Negeri di Lubuklinggau, Jois Terancam 3 Tahun Bui
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 002/SHLL/MRD/11/2024 yang ditandatangani oleh dr. Kms Virhan Dwi Firondy ,adapun hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dilengan kiri atas,ibu jari kiri,dua luka tusuk pada bagian perut disertai eviserasi usus,luka tusuk pada punggung belakang dan luka robek paha kanan bagian dalam akibat benda tajam dan mengakibatkan halangan berat pada korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. (adi)