Pria Asli Taba Koji Lubuklinggau Tusuk Korban Sampai Pingsan, Kini Terima Ganjaran

SIDANG : Saribini alias Bonot (41) jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim Afif Januarsyah Saleh, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Saribini alias Bonot (41). 

Surat putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Supriansyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3,6 tahun penjara. 

Warga Jalan Wijaya RT  01, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan penusukan terhadap korban Herian alias Doyok (31) warga Jalan  Karya Masa, RT 4, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 . 

BACA JUGA:Pemandu Lagu di Lubuklinggau Kena Tusuk, Begini Motif dan Kronologinya

BACA JUGA:Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri

Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian perut dua lubang, bagian pinggang samping satu lubang.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu  28 Juli 2024 dalam putusannya  JPU Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan  terdakwa Saribini alias Bonot terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka, meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ami Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijaya Sari lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Begini Kronologi Warga Tanjung Indah Lubuklinggau Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri

BACA JUGA:Salah Paham, Tusuk Tetangga Sendiri

Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Terdakwa Saribini alias Bonot melakukan aksi melawan hukum itu Minggu    18 Februari  2024  sekira  pukul   09.00  WIB  di depan sebuah toko Jalan Yos Sudarso  Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan