Tusuk Guru SMK Negeri di Lubuklinggau, Jois Terancam 3 Tahun Bui

Terdakwa Jois Amanda (19) jalani sidang agenda tuntutan JPU karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan korban Guru inisial SY (45), Kamis 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggaun Pos -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tusuk guru SMK Negeri di Lubuklinggau Terdakwa  Jois Amanda (19) dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 14 Desember 2023.

Buruh yang tinggal di Jalan Simpang Beliti Desa Talang Gunung, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan pengeroyokan  dan penusukan  korban guru honorer SMK negeri inisial SY (45) di rumahnya di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 hingga alami luka tusuk  yang dirawat di RS Dr Sobirin.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Nyaris Tusuk Polisi Lubuklinggau

Dalam tuntutannya, JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Jois Amanda terbukti yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Kedua Primair Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka, dan belum ada perdamaian, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, jujur dan sopan dalam persidangan

Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH lalau bertanya  kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi 700 Persil Prona, Begini Modusnya

Jois Amanda masuk bui  bersama anak inisial RR (dilakukan penuuntuan secara terpisah/splitsing dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Llg tanggal 27 September 2023) melakukan pengeroyokan Senin  tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul  01.15 WIB di Jalan Teladan RT. 01 Kelurahan Bandung Kiri  Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

Mulanya,  korban SY  ditelepon RR dengan tujuan akan meminta uang sebesar Rp 400 ribu.

Permintaan uang ini berkaitan dengan jasa yang akan dilakukan RR terhadap SY.

Tetapi SY mengatakan tidak ada uang sejumlah Rp 400 ribu. Korban (SY) mengatakan hanya ada uang sebesar Rp 25 ribu dan uang tersebut untuk makan dan minum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan