Tusuk Guru SMK Negeri di Lubuklinggau, Jois Terancam 3 Tahun Bui

Terdakwa Jois Amanda (19) jalani sidang agenda tuntutan JPU karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan korban Guru inisial SY (45), Kamis 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggaun Pos -

BACA JUGA:UAS Tegas Dukung Anies-Cak Imin Ini Alasannya

Selanjutnya  RR bersama-sama dengan terdakwa Jois  dan satu orang yang bernama Diki  datang ke rumah saksi korban SY.

Ketika tiba di rumah  korban SY, Diki langsung pamit pergi dan pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jois dan RR dipersilakan  oleh SY masuk ke rumah SY. 

Di dalam rumah SY tersebut, SY hendak mencabuli RR. Namun Jois menolak tawaran SY yang akan mencabuli RR (sesama jenis).

Namun RR tetap diajak SY ke kamarnya. Setelah itu lampu di dalam ruangan tersebut padam, kemudian pada saat  lampu didalam ruangan tersebut padam/ mati terdakwa Jois memukul kepala SY dengan mengunakan cangkir yang ada di ruangan tersebut.

BACA JUGA:Anies Janji Jika Jadi Presiden Adakan Program Bansos Plus

Setelah itu SY mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik pinggang lalu terdakwa menusukan pisau tersebut kearah bagian kepala dan kearah  perut  serta menyayat kepala korban SY. 

Kemudian RR juga mengeluarkan senjata tajam jenis kujur  yang ujungnya runcing  dari  balik pinggang  lalu  RR menusukkan pisau tersebut kearah bagian pinggang  dan punggung saksi korban SY. Sehingga mengakibatkan Guru SMK negeri SY merasakan sakit dan menderita luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 03/VIII/VISUM/RS-ARBUNDA/LLG/2023, tanggal 30 Agustus 2023  yang ditandatangani  dengan pemeriksaan luar dijumpai adanya  luka terbuka pada kepala, wajah, perut, punggung, pinggang, lengan atas kiri akibat kekerasan benda tajam, cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan fungsi untuk sementara waktu.(adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan