Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya-Tangkap layar -
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
BACA JUGA:The Next Gayus Tambunan, Dua Oknum Pegawai Pajak Resmi Dipecat
- Untuk wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk wajib pajak yang kawin: Rp4.500.000 per tahun
- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4.500.000 per tahun per tanggungan
Perhitungan Pajak Penghasilan
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online
BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak
Untuk mengetahui apakah gaji 2 juta rupiah per bulan dikenakan pajak, kita perlu menghitung total penghasilan dalam satu tahun dan membandingkannya dengan PTKP.
Berikut adalah perhitungannya:
- Gaji per bulan: Rp2.000.000
- Total gaji per tahun: Rp2.000.000 x 12 = Rp24.000.000
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya