Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya-Tangkap layar -

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

BACA JUGA:The Next Gayus Tambunan, Dua Oknum Pegawai Pajak Resmi Dipecat

- Untuk wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun

- Tambahan untuk wajib pajak yang kawin: Rp4.500.000 per tahun

- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4.500.000 per tahun per tanggungan

Perhitungan Pajak Penghasilan

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak

Untuk mengetahui apakah gaji 2 juta rupiah per bulan dikenakan pajak, kita perlu menghitung total penghasilan dalam satu tahun dan membandingkannya dengan PTKP.

Berikut adalah perhitungannya:

- Gaji per bulan: Rp2.000.000

- Total gaji per tahun: Rp2.000.000 x 12 = Rp24.000.000

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan