Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya-Tangkap layar -

Dari perhitungan tersebut, terlihat bahwa total gaji per tahun adalah Rp24.000.000.

Angka ini masih di bawah batas PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Status Keluarga dan PTKP

Perhitungan PTKP juga bisa berubah tergantung pada status keluarga wajib pajak.

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

Berikut contoh perhitungannya untuk wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak:

- PTKP untuk wajib pajak pribadi: Rp54.000.000

- Tambahan PTKP untuk status kawin: Rp4.500.000

- Tambahan PTKP untuk dua anak: Rp4.500.000 x 2 = Rp9.000.000

BACA JUGA:Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Resmi Harga Rokok Naik Tahun 2024, Rokok Elektrik Juga Dikenakan Pajak 10 Persen

- Total PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp9.000.000 = Rp67.500.000

Dalam kasus ini, batas PTKP meningkat menjadi Rp67.500.000 per tahun.

Jadi, dengan total penghasilan Rp24.000.000 per tahun, gaji tersebut tetap tidak akan terkena pajak karena masih di bawah PTKP yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan