Sidang Pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Musi Rawas Dimulai

Terdakwa Darus Salam (19) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 29 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Musi Rawas Diganjar Hukuman Ringan

BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa langsung mencabut pisau dan menusukkannya ke perut korban.

Terdakwa lalu berlari ke arah pintu samping dan membuka pintu kemudian berlari ke arah kebun kopi di sebelah rumah korban.

Lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa   di Desa Taba Gindo. Uang  Rp. 100.000 yang diambil terdakwa dari rumah korban dibelikan rokok, minuman, dan roti.

Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa sedang berada di rumah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian, lalu dibawa ke Polres Musi Rawas guna diproses sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Begini Kronologi Sebenarnya Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Lubuklinggau

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 04/V/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2024, tanggal 17 Mei 2024, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Ismel Tria Pratiwi, dengan hasil pemeriksaan kepada korban Fatkhur Rozi  pada korban ditemukan pemeriksaan luar sekitar tiga jari diatas pusar terdapat usus yang keluar dengan panjang sekitar 4 cm yang membentuk lengkungan. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia . Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 dan ke-3. (adi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan