Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau
Sejumlah warga antre untuk bayar pajak di UPTB Samsat Lubuklinggau, Jalan Air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Jumat (24/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Lubuklinggau masih berlangsung hingga 31 Desember 2023.
Saat diwawancara Harian Pagi Linggau Pos, Jumat (24/11/2023) Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni melalui Kasi Penetapan Silviana mengatakan penerimaan pembayaran pajak yang terealisasi tahun 2023 untuk Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 36.602 unit sepeda motor dan mobil yakni Rp 52.114,504.850.
Sedangkan untuk target penerimaan pajak kendaraan tahun 2023 sebelumnya Rp 61.782.600.000 atau baru tercapaikl 84,40 persen. Ia optimis target tahun 2023 ini bisa tercapai.
“Karena kita ketahui bahwa dengan adanya program pemutihan di Samsat warga sudah sadar akan pajak. Kita berharap untuk 2024 mendatang program ini ada lagi. Program pemutihan pajak yang beelaku yakni bebas denda bunga baik pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN). Apabila wajib pajak mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun keatas hanya bayar dua tahun saja dan tunggakan BBN ada pengurangan biaya BBN kedua dengan mutasi baik dalam dan luar Provinsi Sumsel dikenakan tarif hanya 50 persen,” jelasnya.
BACA JUGA:BPKB Hilang Mau Menerbitkan Ulang, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
“Syarat ikut pemutihan ini untuk yang nunggak dibawah 5 tahun cukup bawa STNK asli, KTP asli dan Focopy KK. Kalau nunggaknya diatas lima tahunan wajib pajak bawa STNK asli, KTP asli, Focopy KK, cek fisik, foto kendaraan dan fotocopy lembar pertama dan kedua BPKB,” jelas Silvi.
Untuk mendapat layanan pemutihan pajak, selain di Samsat induk, bisa juga di Drive-thru, Samsat Corner di Lippo Plaza, dan Samsat Keliling (Samling).
Untuk drive-thru di Simang Periuk tidak hanya melayani wajib pajak yang pakai maupun mau bayar pajak kendaraan roda empat, melainkan juga melayani kendaraan roda dua. Jadi wajib pajak dari atas motor bisa bayar pajak.
Selain Drive-thru masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, kemudian masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samling yang selalu pindah-pindah sesuai jadwal. Hanya saja untuk layanan Samsat Drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran pajak yang nunggak lima tahunan.
BACA JUGA:Siap-siap, ASN Lubuklinggau Terbukti Tak Netral Bakal Kena Sanksi hingga Pemecatan
“Bagi wajib pajak yang nunggaknya lima tahunan silahkan ikut pemutihan pajak dengandatang langsung ke kantor Samsat induk,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menghimbau agar tidak kena tipu, oleh calo wajib pajak langsung bayar ke Kantor Samsat atau layanan lainnya.
“ Jangan mau bayar pajak melalui calo, takutnya nanti bukan petugas Samsat,” jelasnya.(adi)