1 Desember Mantan Ketua KPK Firli Diperiksa di Bareskrim Polri, Plt KPK Tak Beri Bantaun Hukum

Kabid Polda Metro Jaya, Komber Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 28 November 2023 menyampaikan terkait kasus dugaan Tipikor Firli Bahuri-screenshot-TIM KORAN LINGGAU POS

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, Rabu 22 November 2023.

Status tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya.

Firli dinyatakan sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi oleh mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya pada Jumat 1 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB bakal diperiksa dan dimintai keterangan.

BACA JUGA:Terkait Kasus Firli Bahuri, Besok Siang SYL Diperiksa

Pihak Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada Firli Bahuri tentunya dalam status tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Polda Metro Jaya, Komber Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 28 November 2023.

Pemeriksaan nanti akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Polri di Bareskrim Polri.

Ia juga menyampaikan di ruangan riksa Dittipikor Bareskrim Polri dan akan dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Disebut Arahkan Buat Laporan Pemerasan, Ini Sosok Dibalik Fakta Penyidikan Firli Bahuri

Mengenai hal tersebut, KPK telah mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) yang sepakat membuat keputusan yang mengejutkan.

KPK sepakat tidak memberikan batuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Polda Metro Jaya.

Keputusan itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 28 November 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan