1 Desember Mantan Ketua KPK Firli Diperiksa di Bareskrim Polri, Plt KPK Tak Beri Bantaun Hukum
Kabid Polda Metro Jaya, Komber Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 28 November 2023 menyampaikan terkait kasus dugaan Tipikor Firli Bahuri-screenshot-TIM KORAN LINGGAU POS
BACA JUGA:Tradisi Pernikahan Unik di Papua Keindahan Kebudayaan yang Terjaga
Ia juga mengatakan Pimpinan KPK terkait pelaksana tugas sepakat dugaan korupsi yang disandang Firli tak sesuai praturan.
"Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Ali.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," lanjutnya.
BACA JUGA:Ciptakan Rasa Nyaman, SMPIT AN-Nida Lubuklinggau Cegah Bullying di Sekolah
Dia mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.
Dia menegaskan KPK tak akan melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga tak memberikan bantuan hukum untuk Firli.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya," ujarnya. (*)