Truk yang Melintas Bikin Resah, ini Himbauan Pj Walikota Lubuklinggau bagi Pengusaha Batubara

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa.-Foto : Dokumen-Linggau Pos

Keputusan ketujuh,  pelanggaran terhadap keputusan Walikota Lubuklinggau tentang rekayasa lalu lintas angkutan orang angkutan barang dan angkutan khusus ke Jalan Lingkar di wilayah kota Lubuklinggau ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Kapolres Lubuklinggau AKBP  Bobby Kusumawardhana SIK mengatakan pihaknya terus melakukan tindak tegas dengan menilang apabila angkutan batubara ini terus melanggar aturan.

Kasatlantas AKP Marjuni  membenarkan memang ada salah satu mobil pengangkut batubawa yang melintas siang, sehingga   petugas Satlantas langsung mengejar angkutan batubara tersebut.

Saat ditanya  alasan sopir malam itu mobil pecah ban di Merasi Kabupaten Mura, sehingga  menunggu  bengkel ban buka, dengan itulah ia melintas pada siang hari.

BACA JUGA:Kepsek dan Petugas Puskesmas Cek Jajanan Sekolah di Lubuklinggau, Waspada Bahan Berbahaya

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

"Namun kedepannya kalau memang masih ada oknum sopir  mobil melintasi kembali berbuat ulah dan melanggar peraturan maka akan ditindak tegas dengan ditilang,” tegas Kasatlantas.

“Kami berikan himbauan kepada sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang berlaku mengenai rekayasa jalan yang harus ditaati. Dalam keputusan walikota mengatur kendaraan angkutan batu bara boleh melintasi Jalan Lingkar Selatan maupun Jalan Lingkar Utara mulai pukul 22.00 WIB dan akhir batas pukul 05.00 WIB. Setiap harinya,” tegas dia.

Untuk jalan yang boleh dilintasi angkutan barubara, arah utara yaitu Jalan Lingkar Utara dan Jalan Lingkar Selatan.

Maka sebagai bentuk kesiap siagaan, Satlantas Polres Lubuklinggau juga siaga dilingkar utara tepatnya di Kelurahan Petanang dekat GOR.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan