Truk yang Melintas Bikin Resah, ini Himbauan Pj Walikota Lubuklinggau bagi Pengusaha Batubara

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa.-Foto : Dokumen-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Sejumlah sopir truk angkutan batubara diduga tak patuh pada aturan.

Mereka melanggar dengan tetap melintasi jalan protokol Kota Lubuklinggau dijam sibuk, atau pagi, siang, dan sore hari.

Kondisi ini membuat warga resah dan khawatir jalan di Lubuklinggau rusak akibat hal ini.

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa menyatakan bahwa mengenai angkutan batubara itu sudah diatur dalam Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Truk Batubara Nekat Melintas Siang Hari, Begini Tanggapan Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana

BACA JUGA:Truk Batubara Boleh Melintasi Jalan di Lubuklinggau, ini Petunjuk dan Waktunya

 “Untuk itu, bagi pengusaha batubara kami minta agar mematuhi aturan yang ada ini. Apalagi juga sudah disepakati bersama oleh Dishub, Polres, dan Kodim 0406 Lubuklinggau. Oleh Dishub kan sudah dimusyawarahkan, dirapatkan ke semua pihak terkait. Tapi yang pastikan koneksi kita kan ada jalan nasional, ketentuannya bagi siapapun tinggal mematuhi tata kelola waktu masuk kendaraan itu. Kita harapkan pengusaha batu bara diluar Lubuklinggau ini mematuhi hasil kesepakatan ini," tegas Pj Walikota. 

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau H Abu Ja'at pun menegaskan, terkait angkutan batubara di Lubuklinggau sudah diatur dengan tegas dalam 

Keputusan Walikota Lubuklinggau tentang rekayasa angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus ke jalan lingkar diwilayah Kota Lubuklinggau.

"Dalam surat tersebut jelas sudah diatur, baik jam operasional dan rute yang diperbolehkan. Kita minta mereka laksanakan," tegasnya. 

BACA JUGA:Hai Sopir Truk Batubara yang Nekat Melintasi Tengah Kota, ini Himbauan Polisi Lubuklinggau

BACA JUGA:Truk Batubara Melintasi Kota, Posko Orange Ancam Blokade Jalan, Kepala Dishub Lubuklinggau Angkat Bicara

Dalam Keputusan Walikota Lubuklinggau tentang rekayasa angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus ke jalan lingkar diwilayah Kota Lubuklinggau diatur angkutan khusus batu bara dari luar Kota Lubuklinggau menuju Palembang, Bengkulu, Jakarta dan Muratara atau sebaliknya dilarang masuk ke pusat kota dan wajib melintas dijalan Lingkar Selatan da jalan Lingkar Utara.

"Dengan jam operasional dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Artinya diluar jam tersebut tidak diperbolehkan," tegasnya. 

Selain itu kendaraan batu bara yang melintasi jalan lingkar selatan dan lingkar utara juga dibatasi dua kendaraan per 15 menit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan