Truk yang Melintas Bikin Resah, ini Himbauan Pj Walikota Lubuklinggau bagi Pengusaha Batubara

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa.-Foto : Dokumen-Linggau Pos

"Untuk itu kami minta patuhi ketentuan ini," tegasnya.


Denah Angkutan Barang Melewati Kota Lubuklinggau Sesuai Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022.-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:Angkutan Batubara Langgar Perwal, Dishub Lubuklinggau: Tolong Polisi untuk Menindak Tegas

BACA JUGA:Warga Ngeluh Angkutan Batubara Bikin Jalan Berdebu. Begini Reaksi Cepat Pemerintah

Telah diberitakan di KORANLINGGAUPOS.ID sebelumnya, Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/ 2022 tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau.

Dalam ketetapan pertama, rekayasa lalu lintas angkutan orang jenis antar kota antar provinsi dan antar kota dalam provinsi, angkutan barang, truk, fuso, angkutan alat berat, dan angkutan khusus lainnya dari Luar kota Lubuklinggau yang akan menuju ke arah Palembang, Bengkulu, Jakarta, Muratara atau sebaliknya dilarang masuk ke pusat Kota Lubuklinggau dan wajib melintasi rute Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara.

Ketetapan kedua, waktu pemberlakuan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama berlaku setiap hari selama 24 jam.

Keputusan ketiga angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum 1 dikecualikan untuk:

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Resahkan Masyarakat, Dishub Lubuklinggau Beri Penjelasan

BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Hasbi Ingatkan Pemprov dan Pemkot Segera Atasi Masalah Angkutan Batu Bara di Lubuk Linggau

  1. Angkutan barang milik TNI/Polri 
  2. Angkutan barang milik pemerintah yang digunakan untuk operasional kedinasan.
  3. Angkutan barang yang digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana dan kegunaan insidentil lainnya.
  4. Angkutan bahan bakar minyak dan sejenisnya.
  5. Angkutan barang untuk pelayanan pos dan jasa pengiriman barang yang menurunkan muatan di wilayah Kota Lubuklinggau 

Keputusan keempat, rekayasa lalu lintas angkutan khusus batubara dari luar Kota Lubuklinggau yang akan menuju ke arah Palembang, Bengkulu, Jakarta, Kabupaten Muratara atau sebaliknya dilarang masuk ke pusat Kota Lubuklinggau dan wajib melintasi rute Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara.

Keputusan kelima, waktu pemberlakuan lalu lintas angkutan khusus batubara sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Keputusan keenam, angkutan khusus batubara yang melintasi Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara sesuai dengan diktum keempat diatur jumlah kendaraan dengan membatasi maksimal dua kendaraan per 15 menit.

BACA JUGA:Soal Angkutan Batu Bara di Lubuklinggau, Hasbi Asadiki Menilai Karena Pemerintah Tidak Tegas

BACA JUGA:Jajanan Jenis ini yang Jadi Perhatian Serius Tim Pengawasan Loka POM Lubuklinggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan