Dugaan Korupsi Makmin Rumah Tahfidz, Oknum Pejabat Jalani Sidang Perdana

SIDANG – Terdakwa Netty Herawati usai jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 1 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-Kejari Lubuklinggau

BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap

Untuk sementara, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) kitab Undang-Undang hukum pidana

Untuk sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 8 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi-saksi. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan