Pilkada Musi Rawas Diperkirakan Calon Tunggal, Begini Konsekwensinya Sesuai Analisa Pengamat

Peneliti Pada Sumatera Initiative Research & Consulting, Eka Rahman.-Foto : Dokumen-Linggau Pos

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Insan Pers Ingin Penyelenggara Terbuka dan Mudah Komunikasi

Ketiga, tingginya syarat dukungan dalam pencalonan perseorangan. 

Menurutnya, persoalan tersebut membuat jalur alternatif dalam pencalonan menjadi tidak produktif.

Banyak orang yang gagal dan terbebani dengan syarat-syarat yang berat.

Pengaturan terkait mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada, menurut Pasal 54C ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai berikut : (1) Pemilihan 1 pasangan calon di laksanakan dalam hal memenuhi kondisi :

BACA JUGA:Ayo Hadiri Launching Pilkada Musi Rawas 2024, Ada Artis Ibu Kota Andika Mahesa

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Ratna Machmud Tak Ingin Head to Head

  1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
  2. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon
  3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
  4. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
  5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanyater dapat 1 (satu) pasangan calon.

Lalu bagaimana bagaimana surat suara Pilkada dengan calon tunggal ?

Ini merujuk pada pengaturan Pasal 54C ayat (2) : ‘Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.

Jika ada pertanyaan apakah parpol-parpol yang hanya mendukung 1 pasangan calon (calon tunggal) dalam pilkada dapat diberikan sanksi? 

BACA JUGA:Diisukan Batal Nyalon Pilkada Musi Rawas, Begini Tanggapan Hj Suwarti yang Penuh Optimis

BACA JUGA:Mau Menang Pilkada Musi Rawas, Coba Kekuatan Alternatif Satu ini

Bahwa mengingat fenomena Pilkada dengan kontestasi calon tunggal sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai saati ni berlangsung, tentu tidak ada aturan yang dilanggar oleh parpol. 

Demikian halnya dalam UU No. 10/2016 Tentang Pilkada, tidak ada satu norma pun yang melarang parpol hanya memberikan dukungan pada 1 (satu) paslon dalam pilkada.

Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 menegaskan legalitas dasar hukum penetapan 1 paslon kepala daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan