Sawah Diduga Alih Fungsi Dibangun Gudang, Begini Kata Pemilik dan Sat Pol PP Musi Rawas
BANGUNAN – Bangunan gudang di Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Foto diabadikan Kamis 1 Agustus 2024.-FOTO: APRI YADI-LINGGAU POS
“Perda itu sempat kami tegakkan, namun berkenaan itu ada poin dalam ketentuan pidananya karena tidak bisa dilakukan penegakan, karena kalimat itu dinyatakan tidak tegas. Juga berbenturan dengan peraturan pengenaan sanksi peraturan daerah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS, karena sanksi pelanggaran dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Sementara Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan itu memuat sanksi sesuai ketentutan undang-undang yang berlaku . Yang artinya dalam UU 41 Tahun 2009 bahwa barang siapa yang melakukan alih fungsi lahan akan dikenakan denda Rp 1 milyar, atau pidana kurungan selama 3 tahun. Jadi sanksi dalam Perda dan UU itu tidak sinkron. Maka kami dari Satpol PP tidak bisa menegakkan Perda tersebut,” jelasnya.
Terkait dugaan alih fungsi lahan yang terjadi di Desa Tanah Periuk, Sat Pol PP menyebut pihaknya sudah menaikkan nota dinasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Makmin Rumah Tahfidz, Oknum Pejabat Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA:Pj Wako Pastikan Pilkada Lubuklinggau Aman, Damai dan Kondusif. Ini Pesannya!
“Januari 2024 kami juga sudah mendapat surat dari Dinas Pertanian melaporkan adanya dugaan alih fungsi lahan. Dengan peraturan dan hukum pidana yang ada kami Satpol PP tidak bisa memberikan sanksi kepada pemilik lahan tersebut. Karena tidak ada peraturan daerah yang kami bisa sanksikan kepada dia (pemilik lahan,red). Dan yang berwenang memberikan penindakan (sanksi,red) tersebut yakni Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mura,” jelasnya lagi.
Kenapa begitu?
Karena, kata Dedi Indawan, penempatan ruang itu harus disetujui oleh Dinas PU dan Penataan Ruang dan DPMPTSP.
“Jadi mereka (Dinas PUTR dan DPMPTSP,red) yang bisa memberikan sanksi administratif mengacu pada peraturan baru. Karena setiap dinas ada bidang pengawasan dan pengendalian. Kalau memang tidak memuat sanksi administratip, maka untuk ketentuan pidana langsung ditangani Satpol PP,” tegasnya.(adi)