Dugaan Korupsi Makmin Rumah Tahfidz, Oknum Pejabat Jalani Sidang Perdana

SIDANG – Terdakwa Netty Herawati usai jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 1 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-Kejari Lubuklinggau

KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas disidangkan. Terdakwanya Netty Herawati yang jalani sidang agenda pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus)  di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 1 Agustus 2024.

Sebelumnya Netty menjabat Kepala Bidang (Kabid) SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Ia jalani sidang pembacaan dakwaan JPU atas dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Sidang secara tatap muka diketuai hakim  Fiyanto.D., S.H.,M.H didampingi anggota Masriati, S.H., M.H dan Khoiri Akhmadi, S.H.,M.H, serta panitera pengganti sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya. 

BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima

BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 1 Agustus 2024 Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol dan Kasi Pidsus Ahmada Arjansyah Akbar membenarkan 1 Agustus 2024  sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Netty Herawati.

Dalam dakwaan JPU Pidsus Ichsan Azwar menyatakan  kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat  dan pihak Kejari  langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.  

“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.

Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Gerakan Pemuda Anti Korupsi Demo Pemkot Lubuklinggau, Berikut Poin Tuntutannya

BACA JUGA:Pendidikan Antikorupsi di Internal Bawaslu

Dengan anggaran hampir Rp 1 milyar. 

Ada 28 orang yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun. Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan