Pria Beristri Asal Muratara ini Setubuhi Pelajar Dalam Bus Sekolah

SIDANG : Terdakwa Bambang Irawansah jalani sidang dakwaan JPU Yuniar, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Agustus 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas

Dijawab oleh terdakwa "Ngolok FI (korban,red) nangis." 

Tak sampai di situ, September 2023  terdakwa kembali mencabuli korban dekat jam pulang sekolah, saat itu korban bolos sekolah.

Dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD III/2024, t 30 Januari 2024, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Harry, Sp. OG, terhadap korban tampak Robekan lama pada selaput darah arah jam 3 tidak sampai ke dasar dan rahim dalam batas normal, kantong kehamilan tidak ada.

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan