Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan, Joko Widodo Teken Kebijakan Baru

Demi kesehatan dan keamanan, pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan-Foto : -Dok. Bincang Muslimah

KORANLINGGAUPOS.ID – Sunat pada perempuan resmi dihapuskan. Hal itu sejalan dengan Ir. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia yang pada Jumat 26 Juli 2024 meneken kebijakan baru, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam kebijakan baru tersebut, sesuai bunyi Pasal 102 huruf a dilihat NU Online dari salinan PP Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak pra sekolah di Indonesia. 

Pemerintah juga meminta agar balita maupun anak pra sekolah diedukasi agar mengetahui organ reproduksinya dengan cara yang benar. 

BACA JUGA:Rumah Sunat Modern dr Diana Tawarkan Pelayanan Sunat Modern di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Alfatih Sunat Center Lubuklinggau Tawarkan Pelayanan Khitan Modern

Disamping itu, orang tua juga diimbau untuk mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, menolak sentuhan terhadap organ reproduksi bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, dan mempraktikkan perilaku hidup sehat dan bersih sejak dini.

Pasal 102 huruf e dan f  disebutkan, ‘Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi, dan memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.’

Perlu diketahui, bahwa WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia telah sejak lama melarang praktik sunat perempuan.

Sebab sunat perempuan dinilai tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan hingga ia dewasa, WHO menilai sunat perempuan justru menyebabkan pendarahan hebat dan masalah buang air kecil, kista, infeksi, peningkatan risiko kematian bayi baru lahir serta komplikasi saat melahirkan.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Sunat Bagi Perempuan? Berikut Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

BACA JUGA:Manfaat Sunat, dan 5 Tips Merawat Luka Khitan Agar Lekas Sembuh

Bahkan, sunat perempuan diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia anak perempuan dan wanita lantaran menyangkut kesehatan dan keamanan mereka.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman NU online, Ulil Abshar Abdalla selaku Pengasuh Ghazalia College mengatakan tradisi sunat perempuan bukan bagian dari ajaran Islam, sebab tradisi ini dikenal sebelum kedatangan Islam bahkan di Mesir Kuno.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan