Suami di Lubuklinggau yang Pukul Istri, Minta Keringanan Hukuman
SIDANG : Terdakwa Aris Martono (51), jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Saat itu terdakwa meminta uang dari korban senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk pegangan karena terdakwa tidak memiliki uang.
Kemudian korban menjelaskan kepada terdakwa sedang tidak memiliki uang. Uang yang ada hanya untuk membeli sayuran.
BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau Pukul Istri Hingga Pingsan
BACA JUGA:Pukul Istri Pakai Palu, Begini Nasib Sang Suami
Setelah itu korban keluar rumah menuju ke belakang rumah bermaksud menunggu tukang sayur lewat.
Saat korban sedang menunggu tukang sayur, tiba-tiba terdakwa keluar rumah tidak memakai baju dan bertolak pinggang lalu tersangka memanggil korban dengan kata-kata kasar.
“Apa Kau idak nak masak?”
Sehingga korban langsung pulang ke rumah. Setibanya korban di dalam dapur rumah kemudian tanpa sebab terdakwa langsung menjambak rambut korban.
Bukan hanya itu, sambil menjambak korban membenturkan kepala korban kearah dinding tembok rumah korban sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau
BACA JUGA:Begal Pura-pura BAB di Bawah Jembatan Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangannya agar tidak terbentur pada dinding.
Setelah itu sambil menjambak rambut korban, terdakwa menarik korban ke dalam ruang tengah dan setelah itu pelaku langsung menendang bagian pantat korban sebanyak satu kali.
Kemudian terdakwa meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan korban hanya bisa berteriak meminta tolong dan berteriak minta tolong.
“Tolong-tolong, sapo bae tolong Aku, Astaghfirullah Ya Allah,” Karena korban terus meminta tolong kemudian pelaku langsung pergi dari rumah.