Suami di Lubuklinggau yang Pukul Istri, Minta Keringanan Hukuman
SIDANG : Terdakwa Aris Martono (51), jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Pria ini Tendang Bibik Kandungnya di Musi Rawas
Setelah itu saksi Padilah dan saksi Gunadi yang mendengar teriakan korban langsung pergi ke rumah korban dan bermaksud untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak lebam dan memar pada mata sebelah kiri mengalami rasa sakit dan pusing bagian kepala
Petbuatan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(adi)