Pria ini Tendang Bibik Kandungnya di Musi Rawas
SIDANG : Terdakwa Asep Jumantoro alias Acep (31) jalani sidang dakwaan JPU Imam Hidayat, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 2 Agustus 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus penganiayaan terhadap bibi disidangkan.
Terdakwanya Asep Jumantoro alias Acep (31) warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Asep Jumantoro alias Acep duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 1 Agustus 2024 mengikuti sidang agenda mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat SH.
Petani ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan penganiayaan terhadap bibiknya sendiri yakni korban Komariah.
BACA JUGA:Keponakan di Lubuklinggau Aniaya Paman Hingga Luka Parah, Saksi dan Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
BACA JUGA:Ini Penyebab Hakim PN Lubuklinggau Jatuhi Hukum Ringan pada Penganiaya Mantan Istri
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim anggota Afif Januarsyah Saleh , SH dan Marselinu Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 2 Agustus 2024. JPU Imam Hidayat, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Asep Jumantoro alias Acep melakukan penganiayaan Senin 29 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB di depan rumah Terdakwa Asep Jumantoro alias Acep di Dusun II, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya korban Komariah jalan kaki berangkat dari rumahnya menuju ke rumah tetangga yang sedang melaksanakan hajatan.
Korban lalu melintasi depan rumah terdakwa Asep Jumantoro alias Acep, korban dipanggil oleh terdakwa Asep Jumantoro yang saat itu sedang berada didepan rumah dengan berkata, “Bik ke sini dulu.”
BACA JUGA:Penganiaya Kades Asal Musi Rawas Dapat Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Pria Asal Simpang Periuk Lubuklinggau ini Sering Aniaya Istri
Lalu korban menghampiri terdakwa Asep Jumantoro sambil korban berkata,”Ada apa?”
Tiba-tiba terdakwa mendekati korban dengan emosi dan menendang korban kena lengan tangan kanan.