Pria ini Tendang Bibik Kandungnya di Musi Rawas

SIDANG : Terdakwa Asep Jumantoro alias Acep (31) jalani sidang dakwaan JPU Imam Hidayat, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 2 Agustus 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Terdakwa juga mengambil gunting bergagang merah di atas meja dekat pintu rumahnya lalu langsung terdakwa ayunkan gunting tersebut kearah korban.

Saat mengayunkan gunting tersebut, terdakwa langsung menggantunkan badannya di atas kusen pintu rumahnya dan langsung terdakwa menendang kepala kiri korban sekali lalu pergi. 

BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau

Akibat perbuatan terdakwa, kepala korban mengalami bengkak ukuran diameter 2,5 cm, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr. Sobirin No. 12/ VER/IGD/RS. Dr. SOBIRIN/V/ 2024 yang dibuat oleh dr. Nugraha Wirawan pada tanggal 11 Mei 2024. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan