Suami di Lubuklinggau yang Pukul Istri, Minta Keringanan Hukuman
SIDANG : Terdakwa Aris Martono (51), jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Aris Martono (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonita, SH dengan hukuman 2 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pengangguran yang tinggal di Jalan Tanah Abang RT 06 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu jalani sidang tuntutan JPU terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Sri Desta Ariani (36).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 3 Agustus 2024 JPU Leonita SH dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Begini Cara Memilih Pasangan Agar Tak Bertemu Pria Toxic, Potensi jadi Pelaku KDRT
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat istrinya atau korban mengalami trauma dan ketakutan, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Tri Lestari SH dan LIna Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU Tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri
BACA JUGA:Dipukul Hingga Pingsan, Istri di Lubuklinggau Tetap Maafkan Suami
Terdakwa Aris Martono menganiaya Desta Ariani terakhir pada Selasa 30 April 2024 pukul 08.30 WIB di rumah terdakwa dan korban di Jalan Tanah Abang, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Kejadian bermula saat korban dan terdakwa sedang berada di dapur rumah.