Aborsi Diperbolehkan Pemerintah Asalkan Sesuai Syarat dan Kondisi yang Ditentukan
Aborsi.-Foto: tangkapan layar-
Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling.
Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.
BACA JUGA:5 Fungsi Akar Pada Tumbuhan dan Manfaatnya Untuk Lingkungan
BACA JUGA:5 Manfaat Kacang Hijau Untuk Tubuh Yang Wajib Diketahui
Selanjutnya, pada Pasal 122 menjelaskan bahwa praktik aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.
Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.(*)