Aborsi Diperbolehkan Pemerintah Asalkan Sesuai Syarat dan Kondisi yang Ditentukan

Aborsi.-Foto: tangkapan layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Baru-baru ini kita dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat melakukan aborsi. Sebagian masyarakat menentang keras kebijakan ini.

Namun ternyata kebijakan ini tak berlaku untuk semua masyarakat. Tentunya yang diperbolehkan yang memenuhi ketentuan dan kondisi yang ditetapkan. 

Dikutip dari Disway.id kebijakan ini diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana” 

BACA JUGA:Keluarga Korban Mahasiswi Aborsi Minta Kasusnya Tak Diekspose Polisi

BACA JUGA:Polisi Gerebek Tempat Aborsi Berkedok Klinik Bidan, Pasangan Kekasih Diamankan

Indikasi kedaruratan medis itu diantaranya kehamilan yang mengancam nyawa dan  kesehatan ibu dan atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tak dapat diperbaiki. Sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Namun, semua itu harus disertakan dengan bukti. Hal tersebut sebagaimana pada Pasal 118 yang menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan pertama surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 

Kedua keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Dikutip dari Pasal 119, pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya  kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri  Kesehatan.

BACA JUGA:Manfaat Tak Terduga Dari Soda Kue Untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

Dalam proses pelayanan aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Sementara itu, pada Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan ini harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan