Ketahuan Mencuri Sawit, Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Masih Berkilah
SIDANG : Terdakwa Robin Saputra (25) usai jalani sidang tuntutan JPU Rodianah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
”Manen di mane,“ tanya Aldino.
”Manen buah sawit Jono,” jawab terdakwa.
Sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan Aldino berangkat dengan berboncengan menggunakan Sepeda Motor Viar tanpa body milik terdakwa yang ada keranjangnya, membawa 1 tojok dan 1 dodos milik terdakwa.
BACA JUGA:Pemuda Asal Rupit Muratara ini Mencuri di Rumah Kakak
BACA JUGA:Warga Purwodadi Musi Rawas Curi Sapi Tetangga
Sesampai di kebun kelapa sawit milik Sujono, mereka berdua jalan kaki berkeliling melihat situasi di sekitar.
Setelah yakin situasi sepi dan tidak ada orang, mereka langsung memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan tojok,
Setelah dipanen, sawit tersebut dilansir oleh Aldino dikumpulkan menjadi satu.
Sekira pukul 16.00 WIB buah kelapa sawit tersebut diangkut dan rencananya akan disimpan dahulu di semak belukar untuk selanjutnya akan dijual.
BACA JUGA:Pria ini Curi Emas Puluhan Juta di Pasar Inpres Lubuklinggau
BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau
Setelah memuat sekira 9 janjang ke dalam keranjang sepeda motor, lalu sepeda motor dikendarai oleh terdakwa sedangkan Aldino berjalan kaki mengiringi sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleh karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa penuh dengan muatan buah kelapa sawit.
Dalam perjalanan, mereka melihat ada pondok milik Sujono, lalu berhenti di depan pondok tersebut.
Terdakwa berkata pada Aldino ”Kau tunggu depan pondok, Aku masuk pondok dulu.”
Saat itu pada pintu pondok tersebut ada gembok yang hanya dikaitkan saja. Lalu terdakwa memanggil Aldino untuk masuk ke dalam pondok.