Terbukti Cabuli Anak Kandung, Pria ini Minta Keringanan pada Majelis Hakim
Pria inisial BK (26) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 jalani sidang agenda tuntutan JPU Vina Astria, SH Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Budi Kurniawan melakukan pencabulan Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Terdakwa menikah dengan wanita inisial HA ibu korban tahun 2011. Dari pernikahan tersebut lahirlah korban inisial Bunga.
BACA JUGA: Modus Baru Penjahat Kuras Isi Rekening, Berikut Gelagat Mencurigakan yang Perlu Diwaspadai
Sehingga sehingga hubungan terdakwa dengan korban adalah ayah dan anak kandung.
Namun Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah mereka, korban sedang tidur di depan TV.
Kemudian datang terdakwa langsung masuk ke dalam selimut yang korban pakai.
Tiba-tiba tangan terdakwa memegang alat kelamin korban dari bagian luar celana.
Sehingga korban terbangun dan langsung mengatakan " Ai dah Ayah!"
Selanjutnya korban menendang kepala terdakwa dan korban pindah tidur di kamar.