Terbukti Cabuli Anak Kandung, Pria ini Minta Keringanan pada Majelis Hakim
Pria inisial BK (26) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 jalani sidang agenda tuntutan JPU Vina Astria, SH Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemenntah Pengganu Undang-undang | tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penctapan Peraturan Pemerintah Pengganu Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Adi)