Jangan Lupa! Pasang Bendera Merah Putih Bisa Dilakukan Hari Ini, Yuk Cek Aturannya

Jangan Lupa! Pasang Bendera Merah Putih Bisa Dilakukan Hari Ini, Yuk Cek Aturannya-tangkap layar-jatengprov.go.id

Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional, atau peristiwa lain.

BACA JUGA:Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Disepanjang Jalan pada Bulan Agustus, Apakah Wajib?

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar

Terkait hal itu Menteri Sekretaris Negara juga telah mengeluarkan himbauan, agar masyarakat mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Masyarakat di imbau untuk memasang bendera merah putih selama 1 bulan mulai 1-31 agustus 2024.

Selain itu masyarakat juga diperbolehkan memasang umbul-umbul dekorasi dan hiasan lain, mulai 20 Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan