Atasi Permasalahan Kendaraan Batu Bara Pemkot Lubuk Linggau Segera Revisi Regulasi yang Ada
Salah satu truk diduga mengangkut batubara saat melintasi jalan protokol Kota Lubuklinggau siang hari belum lama ini.-Foto : tangkapan layar.-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau serius atasi permasalahan angkutan batubara yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.
Mereka kembali melaksanakan rapat bersama guna membahas apa yang harus dilakukan kedepannya.
Dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau, rapat dipimpin oleh Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi.
Dalam arahannya, Erwin Armeidi menegaskan rapat untuk membahas beberapa keluhan masyarakat tentang kerusakan jalan Lingkar Utara dan Lingkar Selatan yang diduga diakibatkan oleh kendaraan batu bara.
BACA JUGA:Cari Solusi Masalah Angkutan Batubara, Pj Walikota Lubuk Linggau Minta Dishub Lakukan ini
BACA JUGA:Truk yang Melintas Bikin Resah, ini Himbauan Pj Walikota Lubuklinggau bagi Pengusaha Batubara
Kondisi ini dikeluhkan lantaran kerusakan jalan berdampak dengan kerugian daerah mengingat jalan lingkar Utara dan Selatan merupakan jalan milik pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Menurutnya perlu dilakukannya beberapa kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan ini. Salah satunya yang bisa dilakukan merevisi Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang dan Angkutan Khusus. Dengan dilakukan revisi Surat Keputusan ini diharapkan kendaraan Batu Bara yang melintas dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dapat kembali melewati Jalan Arteri yang berstatus Jalan Nasional, namun dengan pengaturan Jadwal, tonase kendaraan dan pembatasan Konvoi kendaraan.
“Melalui Dinas Perhubungan akan membuat regulasi berupa Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau yang mengatur kendaraan Angkutan Barang yang melintas dalam wilayah Kota Lubuk Linggau,” tegasnya.(*)