Cari Solusi Masalah Angkutan Batubara, Pj Walikota Lubuk Linggau Minta Dishub Lakukan ini
Cari solusi masalah angkutan batubara, Pj Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa kembali gelar rapat bersama OPD terkait, Selasa 6 Agustus 2024. -Foto : Dokumen-Pemkot Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Carikan solusi terkait masalah angkutan batubara yang kian meresahkan warga, Pj Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa kembali gelar rapat bersama OPD terkait, Selasa 6 Agustus 2024.
Dengan harapan kedepan pengusaha batubara lebih disiplin lagi mematuhi Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau.
Trisko Defriyansa menegaskan pihaknya fokus mencari akar penyebabnya apa.
Karena regulasinya sudah jelas dan sudah ada.
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Resahkan Masyarakat, Dishub Lubuklinggau Beri Penjelasan
Sementara terkait permasalahan ada ‘Pak Ogah’ di sana ia mengaku belum mendapat laporan.
"Kita fokus ke pengguna jalannya dulu, itu yang penting. Kita mencari akar penyebabnya dan solusi kedepannya. Untuk itu dari hasil rapat tadi saya minta Dinas Perhubungan ajak lagi tiga unsur, TNI, Polri untuk kembali duduk bersama, untuk meluruskan kenapa regulasi yang ada tidak dipatuhi. Kemarin setelah ada gerakan dari tiga unsur sudah ada hasil, sudah mulai dipatuhi," ungkap Trisko.
Ia berharap dalam rapat tiga unsur nanti betul-betul diinventarisir regulasi yang sudah ada, rekayasa lalu lintas yang sudah dilakukan agar ada solusi, serta meluruskan kenapa regulasi ini kembali tidak dipatuhi.
"Dan kedepan, apapun hasil rapatnya kita minta dipatuhi oleh pengguna jalan. Kita berupaya agar mobil angkutan batubara ini melintas sesuai Perwal yang ada. Melintas dijalan negara, diwaktu yang sudah ditentukan. Kita carikan solusinya bagaimana mereka bisa mematuhi regulasi ini tanpa harus ada penilangan, pemortalan dan sebagainya," tegas Trisko.
BACA JUGA:Soal Angkutan Batu Bara di Lubuklinggau, Hasbi Asadiki Menilai Karena Pemerintah Tidak Tegas
BACA JUGA:Truk yang Melintas Bikin Resah, ini Himbauan Pj Walikota Lubuklinggau bagi Pengusaha Batubara
Dalam Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau diatur angkutan khusus batu bara dari luar Kota Lubuklinggau menuju Palembang, Bengkulu, Jakarta dan Muratara atau sebaliknya dilarang masuk ke pusat kota dan wajib melintas dijalan Lingkar Selatan da jalan Lingkar Utara.
Dengan jam operasional dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.