Cari Solusi Masalah Angkutan Batubara, Pj Walikota Lubuk Linggau Minta Dishub Lakukan ini
Cari solusi masalah angkutan batubara, Pj Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa kembali gelar rapat bersama OPD terkait, Selasa 6 Agustus 2024. -Foto : Dokumen-Pemkot Lubuklinggau
Artinya diluar jam tersebut tidak diperbolehkan.
Selain itu kendaraan batu bara yang melintasi jalan lingkar selatan dan lingkar utara juga dibatasi dua kendaraan per 15 menit.
BACA JUGA:Truk Batubara Boleh Melintasi Jalan di Lubuklinggau, ini Petunjuk dan Waktunya
“Untuk itu kami minta pengusaha batubara agar mematuhi aturan yang ada ini. Apalagi juga sudah disepakati bersama oleh Dishub, Polres, dan Kodim 0406 Lubuklinggau. Oleh Dishub kan sudah dimusyawarahkan, dirapatkan ke semua pihak terkait. Tapi yang pastikan koneksi kita kan ada jalan nasional, ketentuannya bagi siapapun tinggal mematuhi tata kelola waktu masuk kendaraan itu. Kita harapkan pengusaha batu bara diluar Lubuklinggau ini mematuhi hasil kesepakatan ini," tegasnya lagi. (*)