Ibu-ibu Asal Palembang Nyopet di Pasar Malam Lubuklinggau, Modusnya Perlu Diwaspadai
Tersangka Ratna Juwita (54) berikut barang bukti yang berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuk Linggau-
Awalnya korban berkeliling dan belanja di tempat tersebut.
Saat hendak pulang ke rumah ketika hendak mengambil kunci motor yang diletakkan di tas sandang miliknya ternyata tas miliknya telah robek.
BACA JUGA:Beraksi di Simpang RCA Lubuklinggau, Spesialis Jambret Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Residivis Jambret di Lubuklinggau Dipenjara Lagi, Malu Disorot Kamera
Ketika dicek, 2 buah HP korban dalam tas sandang itu telah hilang.
Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuk Linggau agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan LP / B / 214 / VIIl / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 06 Agustus 2024.
Kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya.
Setelah dilakukan pencarian keberadaan pelaku kemudian pelaku Ratna Juwita berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 tas sandang warna merah muda dalam keadaan robek bagian samping, 1 Silet Merk Tiger, 1 HP merk Realmi C15, 1 kotak HP Realmi C15, satu) 1 HP merk VIVO Y03, dan 1 Buah kotak HP merk VIVO Y03.
BACA JUGA:Specialis Jambret HP Dilimpahkan
Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang barang milik korban, dan barang bukti itu belum sempat dijual oleh tersangka.
Ditambahkan Kasat Reskrim atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan anacaman hukumann diatas 7 tahun penjara.