Residivis Jambret di Lubuklinggau Dipenjara Lagi, Malu Disorot Kamera

Terdakwa M. Afrizal alias Mat (34) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 menutupi wajahnya karena malu.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti,  Terdakwa M. Afrizal alias Mat (34) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH dengan hukuman 6 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 8 Mei 2024.

Residivis  yang merupakan warga  Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 jalani sidang tuntutan

Karena terbukti melakukan jambret  korban Tenny yang merupakan karyawan  warga  Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta dan luka-luka.

BACA JUGA:Resmi Rilis Honda Supra GTR, Berikut Spesifikasinya

Sidang yang diketuai  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota  Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 9 Mei 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa M. Afrizal Alias Mat

telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan luka-luka, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

BACA JUGA:Pencuri Burung ASN Musi Rawas Diganjar Penjara

Bahkan terdakwa merupakan residivis. Sedangkan hal yang meringankan sopan dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut .

Terdakwa nyatakan  mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya.

Sementara JPU tetap pada tuntutanny.

BACA JUGA:Tagih Hutang, Bikin Nyawa Pedagang Daging Sapi di Lubuklinggau Terancam

Terdakwa  M. Afrizal alias Mat kembali masuk bui setelah bersama M Andika Saputra  (berkas perkara terpisah) beraksi Senin  20 November 2023 sekira pukul 22.30  WIB  di Simpang RCA Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

Senin  20 November 2023 sekira pukul 20.00  WIB  Andika Saputra  bersama  M. Afrizal Alias Mat    berkeliling Kota Lubuklinggau dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Sonic warna putih milik  Afrizal untuk mencari sasaran penjambretan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan