2 Pria Warga BTS Ulu Musi Rawas Bikin PT Medco Rugi Puluhan Juta
Tersangka Doni Ramaputra (37) dan Maradona (32) yang diamankan Tim Reskrim Polsek BTS Ulu karena diduga mencuri 5 travo milik PT Medco.-Foto : Dokumen Polsek BTS Ulu Cecar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pencurian di PT Medco E&P Indonesia kembali terjadi.
Kali ini 5 trafo dicuri dari Stasiun Jene Gudang Distrik Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kedua tersangka telah berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek BTS Ulu Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jene Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Kedua tersangka yakni pegawai subkontraktor bernama Doni Ramaputra (37) warga Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan security bernama Maradona (32) warga Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Remaja Asal Muratara ini 5 Kali Lakukan Pencurian, Ternyata Pecandu Judi Slot
BACA JUGA:Pencuri Milik Mahasiswa Univbi di Taba Tengah Diamankan
Keduanya diamankan petugas karena menyebabkan PT Medco menderita kerugian hingga Rp 50 juta.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 10 Agustus 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Mura untuk diamankan di Rumah Tahanan Polres Mura.
"Kedua tersangka ini diamankan usai terungkap atas rekaman CCTV milik PT Medco E&P Indonesia," kata Jemmy yang pernah menjabat Kanit Pidum Polres Lubuklinggau ini.
Dari rekaman CCTV itu diketaui bahwa pelakunya adalah security dan karyawan subkontraktor.
BACA JUGA:Modus Kempes Ban Rp1 Miliar Ludes, Timnas Bulutangkis di Olimpiade Paris Jadi Korban Pencurian
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau
Dijelaskan Kapolsek, pencurian yang dilakukan kedua tersangka Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Sehingga Jumat 26 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, diketahui di Gudang Stasiun Medco Jene Desa Pelawe telah hilang 5 buah trafo berisikan kabel tembaga, sehingga dilaporkan ke Polsek BTS Ulu dengan LP/B-11/VII/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 03 Agustus 2024.