Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja-Tangkap layar-

Kesehatan Karyawan: Perusahaan menyediakan fasilitas istirahat yang memadai dan memastikan bahwa karyawan bekerja dalam kondisi yang aman.

BACA JUGA:Info Loker! PT Pertamina Training dan Consulting Cari Karyawan, untuk Lulusan SMA dan S1

BACA JUGA:Karyawan Bank Resign Sukses Bertani dan Beternak

UU Cipta Kerja memberikan panduan yang jelas mengenai jam kerja dan uang lembur bagi karyawan swasta di Indonesia.

Dengan memahami ketentuan ini, karyawan dapat memastikan bahwa hak mereka dipenuhi, sementara perusahaan dapat mengatur jam kerja dan lembur dengan baik.

Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan lembur, konsultasikan dengan ahli ketenagakerjaan atau pengacara yang berpengalaman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan