Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja
Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja-Tangkap layar-
Perusahaan memiliki beberapa kewajiban terkait pengaturan dan pembayaran uang lembur, yaitu:
Pengaturan Jam Kerja dan Lembur: Perusahaan harus menyusun jadwal kerja dan lembur yang sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
Ini termasuk menghindari jam lembur yang berlebihan dan memastikan karyawan tidak bekerja melebihi batas yang ditentukan.
Pembayaran Uang Lembur: Perusahaan wajib membayar uang lembur sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
Keterlambatan atau ketidakakuratan dalam pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan: Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan lembur tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Ini termasuk menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan yang memadai serta memastikan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan.
Contoh Kasus Penerapan UU Cipta Kerja
BACA JUGA:4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera
BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
Misalkan sebuah perusahaan teknologi menghadapi lonjakan proyek dan membutuhkan karyawan untuk bekerja lembur. Perusahaan harus memastikan bahwa:
Jam Kerja Lembur: Karyawan tidak bekerja lembur melebihi batas maksimum 12 jam per bulan.
Tarif Uang Lembur: Pembayaran uang lembur dihitung dengan tarif 1,5 kali tarif upah per jam untuk lembur pada hari kerja dan 2 kali tarif upah per jam untuk lembur pada hari libur.