Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja-Tangkap layar-

Jam Kerja Harian: Maksimum 8 jam per hari.

BACA JUGA:4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera

BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Jam Kerja Mingguan: Maksimum 40 jam per minggu.

Dengan ketentuan ini, jam kerja yang melebihi batas tersebut dianggap sebagai lembur dan memerlukan kompensasi sesuai ketentuan undang-undang.

Ketentuan Uang Lembur

Menurut UU Cipta Kerja, karyawan yang bekerja melebihi jam kerja standar berhak menerima uang lembur.

BACA JUGA:Karyawan Bank Resign Sukses Bertani dan Beternak

BACA JUGA:Info Loker! PT Pertamina Training dan Consulting Cari Karyawan, untuk Lulusan SMA dan S1

Berikut adalah rincian ketentuan mengenai uang lembur yang diatur dalam UU Cipta Kerja:

1. Kebutuhan Lembur

Lembur umumnya dilakukan dalam situasi di mana pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jam kerja reguler, seperti pada saat deadline yang mendesak atau kebutuhan produksi tambahan.

UU Cipta Kerja memberikan batasan dan aturan khusus mengenai lembur untuk melindungi kesejahteraan karyawan.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan