Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja-Tangkap layar-

2. Tarif Uang Lembur

UU Cipta Kerja menetapkan tarif uang lembur yang harus dibayar oleh perusahaan.

Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis hari kerja:

Lembur pada Hari Kerja Reguler: Karyawan berhak menerima uang lembur sebesar 1,5 kali dari tarif upah per jam.

BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Manfaat yang Didapat Dari Ikut Iuran Tapera?

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Jadi, jika tarif upah reguler adalah Rp50.000 per jam, maka tarif lembur adalah Rp75.000 per jam.

Lembur pada Hari Libur atau Cuti Bersama: Karyawan yang bekerja pada hari libur resmi atau cuti bersama berhak menerima uang lembur sebesar 2 kali tarif upah per jam.

Dengan tarif upah reguler yang sama, uang lembur pada hari libur akan menjadi Rp100.000 per jam.

3. Batas Maksimum Lembur

BACA JUGA:Karyawan Bank Resign Sukses Bertani dan Beternak

BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera

Untuk mencegah kelelahan berlebihan dan menjaga keseimbangan kerja-hidup, UU Cipta Kerja menetapkan batas maksimum jam lembur:

Jam Lembur Bulanan: Karyawan tidak boleh bekerja lembur lebih dari 12 jam dalam satu bulan.

Ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan karyawan agar tidak terpapar risiko kerja berlebihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan