Pj Bupati Sampaikan Rancangan KUPA PPASP R-APBDP Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024

Pj Bupati Muba melalui Sekda Drs Apriyadi MSI sampaikan ke DPRD Rancangan KUPA PPASP R- APBDP Muba Tahun Anggaran 2024, Senin 12 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-DPRD Muba

KORANLINGGAUPOS.ID - DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBDP Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Bupati Musi Banyuasin  di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 12 Agustus 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri PJ. Bupati Musi Banyuasin diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Anggota DPRD, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Pengadilan Negeri Sekayu, Pengadilan Agama Sekayu, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara virtual.


Penandatanganan Rancangan KUPA PPASP RAPBDP Muba Tahun Anggaran 2024, Senin 12 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-DPRD Muba

Rapat Paripurna ini merupakan tahapan awal untuk memulai Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBDP Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaiannya, Pj  Bupati Musi Banyuasin diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si menjelaskan bahwa pengantar ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar Program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya.


Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Endi Susanto, SE saat memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 Senin 12 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-DPRD Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Segera Bentuk Satgas Pencegahan Illegal Drilling, Begini Persiapannya

BACA JUGA:Program Pengentasan Kemiskinan Muba Patut Dicontoh Daerah Lain

Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029 oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029 ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.


Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangann III Rapat ke -12 tahun 2024, Senin 12 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-DPRD Muba

Selanjutnya, Rancangan KUPA-PPASP tersebut akan dibahas oleh Banggar DPRD bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dibahas oleh Komisi-Komisi bersama Mitra Kerja, yang selanjutnya akan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama. 

Kepada Perangkat Daerah diharapkan agar Proaktif selama Pembahasan KUPA-PPASP dan Pembahasan dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik dari aspek mekanisme maupun substansi pembahasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan