Oknum Guru Diduga Aniaya Siswa, Begini Kronologinya
Ibu inisial FZ melaporkan guru inisial S karena diduga menganiaya siswa SMP inisial M di sekolah.-Foto : Dok. SUMEKS.CO-
Kompol Padli yang merupakan Kepala SPKT Polrestabes Palembang saat dikonfirmasi SUMEKS.CO yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID membenarkan adanya aduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru inisial S tersebut.
Kompol Padli mengatakan, untuk sementara S terancam dikenai pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 mengenai kejahatan perlindungan anak, atas perbuatannya yang diduga aniaya siswa.
BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau
“Ini laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti segera,” jelas Kompol Padli.