Oknum Guru Diduga Aniaya Siswa, Begini Kronologinya

Ibu inisial FZ melaporkan guru inisial S karena diduga menganiaya siswa SMP inisial M di sekolah.-Foto : Dok. SUMEKS.CO-

Kompol Padli yang merupakan Kepala SPKT Polrestabes Palembang saat dikonfirmasi SUMEKS.CO yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID membenarkan adanya aduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru inisial S tersebut.

Kompol Padli mengatakan, untuk sementara S terancam dikenai pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 mengenai kejahatan perlindungan anak, atas perbuatannya yang diduga aniaya siswa.

BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau

“Ini laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti segera,” jelas Kompol Padli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan