Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal
Terdakwa Bokim alias Bokin. -Foto : Dokumen-Linggau Pos.
Untuk pelaku DPO keponakan Bokim, kata Husni Thamrin masih di wilayah Sumatera, namun keberadaannya saja selalu berpindah-pindah.
Awalnya penyidik berupaya menangkap upaya paksa di wilayah Lubuk Linggau, karena saat menyentuh sasaran pelaku kabur.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Tim Polda Sumsel
BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan
“Karena saat di Linggau pelaku bersama anak istrinya. Namun saat kabur dari Lubuk Linggau hanya anak dan istrinya masih di Lubuk Linggau, sedangkan pelaku terus pindah-pindah,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, JPU Zubaidi,SH dalam dakwaanya bahwa terdakwa Bokim alias Bokin bersama Ade Rahmat alias Ade (DPO) membakar rumah para korban Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Belani Dusun II dan Dusun III Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Terdakwa dengan sengaja membakar rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman yang sejenis .
Bagaimana kronologinya?
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Ketika Dituntut Pidana Mati
Awalnya 5 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir terdakwa dihubungi oleh warga setempat yang memberitahukan jika ada keributan antara kakak kandung terdakwa dengan Arwandi alias Arwan dan Ariansyah (Upaya Hukum Kasasi) yang merupakan saudara kandung saksi Amir, Lukman, Zainal, dan juga merupakan suami dari saksi Deti (Ariansyah) serta suami dari saksi Ria Juwita (Arwandi) yang mengakibatkan salah satu kakak kandung terdakwa meninggal dunia.
Mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian di rumah saksi Pandiet Dusun III Desa Belani yang bersebelahan dengan rumah korban Amir.
Terdakwa naik kendaraan yang dikemudikan saksi Roy yang kebetulan Roy hendak pergi kerja yang searah ke rumah korban Amir di Dusun III Desa Belani.
Sampai di rumah Pandiet, terdakwa turun dari Sepeda Motor Roy dan Roy langsung pergi meninggalkan terdakwa di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim