Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal

Terdakwa Bokim alias Bokin. -Foto : Dokumen-Linggau Pos.

BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Lalu terdakwa mencari keberadaan kakak kandung terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bertemu dengan kakak kandung terdakwa tersebut. 

Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Wiwin dan terdakwa meminta diantarkan pulang ke rumah. Pada 

Saat di perjalanan dan melintasi rumah saksi Lukman di Dusun II Desa Belani  sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta Wiwin untuk berhenti.

Kemudian terdakwa langsung mencari Arwandi yang merupakan adik saksi Lukman yang telah membunuh kakak kandung terdakwa. 

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Maaf

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Kronologi Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Kemudian terdakwa berteriak memanggil nama Arwandi dan memanggil nama Lukman sambil memecahkan kaca jendela rumah tersebut.  

Saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah Lukman.

Kemudian terdakwa menguras untuk mengambil bahan bakar minyak sepeda motor tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam derigen warna putih yang terdakwa dapatkan di halaman rumah Lukman. 

Kemudian sepeda motor tersebut  terdakwa sandarkan di pintu rumah dan terdakwa yang dalam keadaan emosi menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) tersebut. 

BACA JUGA:Adik Bupati Dituding Terlibat Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Anggota Polsek Segera Diperiksa

BACA JUGA:Begal 2 Karyawan Bank Mekar di Musi Rawas, Kapolsek BTS Ulu Jelaskan Kronologinya

Lalu terdakwa langsung menyalakan api menggunakan korek api yang sebelumnya sudah terdakwa bawa di dalam kantong celana hingga membakar rumah milik Lukman tersebut. 

Selanjutnya terdakwa membakar rumah lainnya dan dua unit bedeng, satu unit gudang dan satu unit gedung walet yang seluruhnya milik Lukman yang terletak tidak jauh dari rumah yang terdakwa bakar sebelumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan